Sumbawa NTB - Personel Polsek Sumbawa Polres Sumbawa membubarkan kegiatan judi sabung ayam yang berlokasi di Dusun Boak Desa Boak Kecamatan Unteriwes, Minggu (18/06/23) pukul 15.30 Wita.
Kegiatan pembubaran tersebut langsung dipimpin oleh Kapolsek Sumbawa Ipda Eko Riyono SH., dimana sebelumnya Polsek Sumbawa menerima laporan masyarakat terkait adanya tindak pidana perjudian sabung ayam.
"Mendapat laporan dari masyarakat, polisi langsung bergerak cepat menuju lokasi judi sabung ayam, saat tiba dilokasi, masyarakat yang melihat kedatangan petugas langsung kalang kabur melarikan diri” jelas Kapolsek.
Tidak hanya membubarkan praktik judi sabung ayam, petugas juga berhasil mengamankan dan menyita sejumlah barang bukti diantaranya terpal yang digunakan untuk lokasi perjudian.
Selain itu, petugas juga menghimbau kepada warga yang berada di sekitar lokasi untuk tidak melakukan Perjudian dalam bentuk apapun khususnya Judi Sabung Ayam. (Adb)