Sumbawa NTB - Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa berhasil mengungkap 12 kasus hanya dalam waktu 14 hari melalui Operasi Antik yang digelar pada 18 September hingga 1 Oktober 2023.
Dari belasan kasus ini, diamankan 13 orang tersangka narkoba, beberapa di antaranya menjadi target operasi (TO).
Demikian disampaikan Kapolres Sumbawa, AKBP Heru Muslimin S.I.K., M.I.P didampingi Wakapolres, Iwan Sugianto SH, Kasat Narkoba AKP M. Fathoni SH dan Kasi Humas, IPDA Dwi Nuryanto S.Adm., dalam jumpa pers di Loby Mapolres Sumbawa, Rabu (4/10).
Pengungkapan kasus ini ungkap Kapolres, terbilang meningkat jika dibandingkan Tahun 2022 lalu yang hanya 9 kasus dengan tersangka 14 orang. Bahkan pada Operasi Antik 2023 ini ada 3 tersangka wanita. Dalam aksinya, para pelaku bertindak sebagai kurir dan pengedar.
“Kami mengamankan barang bukti seberat 47, 4 gram dan 2000 Pil Dextro, ” sebutnya.
Para tersangka sebut Kapolres, selain dikenakan pasal 114 ayat 1 UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup dan minimal 5 tahun penjara. Atau denda Rp 1 milyar dan paling banyak Rp 10 milyar. Selain itu juga dikenakan Pasal 112 ayat 1 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara. Sedangkan untuk Pemilik Pil Dextro dikenakan UU Kesehatan karena tidak memiliki izin edar.
Pengungkapan kasus narkoba melalui Operasi Antik ini lanjut Kapolres, adalah prestasi yang luar biasa dan menempatkan Polres Sumbawa peringkat kedua setelah Polresta Mataram. Sebaliknya ini juga keprihatinan karena membuktikan masih banyak kasus peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polres Sumbawa.
“Ini bukan hanya menjadi tanggung jawab polisi tapi semua elemen masyarakat, ” pungkasnya. (Adb)